29 October 2026

Get In Touch

Montir Motor di Tangerang Ditagih Pajak Mobil McLaren Rp137 Juta

Montir motor di Tangerang, Banten, Yudariansyah menunjukkan tagihan pajak mobil McLaren Rp137 juta oleh Samsat Ciledug. (foto:ist/CNN Indonesia)
Montir motor di Tangerang, Banten, Yudariansyah menunjukkan tagihan pajak mobil McLaren Rp137 juta oleh Samsat Ciledug. (foto:ist/CNN Indonesia)

TANGERANG (Lentera) - Montir motor di Tangerang, Banten yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren oleh Samsat Ciledug, Yudariansyah berkeinginan menempuh jalur hukum jika pemilik asli sudah ditemukan.

Yudariansyah merasa dirugikan, ketika namanya tercatat sebagai pemilik mobil mewah dan ditagih tunggakan pajak sebesar Rp137 juta oleh petugas Samsat Ciledug.

Atas dasar itu, dirinya berniat melaporkan pemilik asli ke pihak kepolisian atas manipulasi data pribadinya.

"Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum," kata Yudariansyah kepada CNN Indonesia, Rabu (28/10/2026) dikutip Kamis, (29/10/2026).

Yuda mengaku, telah diberitahu jika pemilik asli sudah ditemukan, dirinya akan kembali dipanggil pihak Samsat Ciledug untuk proses mediasi.

"Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk melacak keberadaan mobil McLaren dan pemilik aslinya tersebut.

Sayangnya hingga saat dikonfirmasi, dia mengaku belum ada informasi terkait keberadaan mobil McLaren tersebut beserta pemilik aslinya.

"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," terang Idham saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, sambung Idham, pihak Samsat Ciledug melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut. Dengan harapan, pemilik asli memperbarui administrasi surat-surat kendaraannya.

"Kalau keyakinan saya, si pemilik ini pasti akan mengurus karena kalau tidak diurus, kan, mobilnya bodong," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan pihak yang dicatut juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. 

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan, karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026) lalu.

Sumardji memastikan, Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Dari penelusuran sementara, Sumardji bilang McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya, katanya, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya

Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan, langkah itu dilakukan bertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya laporan (pihak yang diatut identitas kependudukannya) itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah lalu mendatangi Samsat Ciledug, pada Senin (26/10/2026) kemarin, untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.

Ia mengaku, mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.