PALANGKA RAYA (Lentera) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran resmi pada Rabu, 28 Oktober 2026, tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya. Kebijakan ini diberlakukan mulai Kamis, 29 Oktober 2026.
Sebagaimana disampaikan Plt Kadisdik Palangka Raya, Jayani, keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta hasil pemantauan kualitas udara di Kota Palangka Raya dalam tiga hari terakhir. Dari pemantauan menunjukkan konsentrasi partikel PM2.5 tercatat pada kategori tidak sehat dengan nilai berkisar di bawah 200 Pg/m³.
"Selama penerapan kebijakan PTM Terbatas, kegiatan pembelajaran maupun aktivitas murid di luar ruangan dilarang dilakukan," papar Jayani, Rabu (28/10/2026).
Ia melanjutkan, dalam edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas. Jam masuk sekolah diperlambat menjadi pukul 07.30 WIB dan pengurangan waktu belajar di kelas.
Selain itu sekolah wajib memastikan ruang pembelajaran memiliki sirkulasi udara yang baik dan aman. Seluruh warga sekolah diwajibkan memakai masker dan sekolah harus menyediakan stok masker yang cukup bagi siswa maupun pendidik yang membutuhkan.
"Bagi orang tua diimbau untuk membekali anaknya dengan air minum yang cukup," ucapnya.
Jayani menambahkan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian lebih lanjut.
Apabila kualitas udara menurun secara signifikan atau terjadi kondisi lain yang membahayakan kesehatan, kepala sekolah dapat mengurangi jam pelajaran, menghentikan sementara kegiatan di sekolah, memulangkan siswa lebih awal, atau beralih kembali ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi keamanan bersama.
Sementara itu, kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 dapat disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hari belajar efektif.
"Penyesuaian jadwal pembelajaran maupun libur semester akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah dengan berkoordinasi bersama Disdik Kota Palangka Raya," jelasnya.
Jayani menegaskan, kebijakan ini diambil dengan menjadikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai pertimbangan utama.
"Disdik meminta pimpinan satuan pendidikan atau kepala sekolah untuk bertanggung jawab memastikan pelaksanaan kebijakan PTM Terbatas berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
