SURABAYA (Lentera) – Komisi D DPRD Jawa Timur mengungkap defisit ketersediaan air di Jawa Timur mencapai 2,8 miliar meter kubik. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, terutama terkait konservasi sumber air, efisiensi irigasi, dan pengendalian kehilangan air.
Juru Bicara Komisi D, Martin Hamonangan, menjelaskan kebutuhan air di Jawa Timur diperkirakan mencapai 22,2 miliar meter kubik, sedangkan ketersediaannya hanya 19,4 miliar meter kubik.
Komisi D menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui kebijakan pengelolaan sumber daya air yang terukur. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur diminta memprioritaskan konservasi sumber air, meningkatkan efisiensi irigasi, serta mengendalikan kehilangan air agar kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan air tidak semakin membebani masyarakat.
“Jawa Timur terancam defisit ketersediaan air. Kebutuhan 22,2 miliar meter kubik sementara ketersediaan air 19,4 miliar meter kubik. Ada defisit 2,8 miliar meter kubik,” ungkap Martin, Rabu (28/10/2026).
Selain persoalan ketersediaan air, Komisi D menyoroti belum jelasnya ukuran keberhasilan sejumlah program pembangunan sumber daya air dalam rancangan anggaran 2027.
Menurut Martin, Komisi D meminta setiap kegiatan dilengkapi indikator hasil, kondisi awal, lokasi pelaksanaan, dan jumlah penerima manfaat. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang dialokasikan dapat dievaluasi berdasarkan dampak nyata, bukan hanya berdasarkan jumlah kegiatan atau besaran belanja.
“Untuk itu, setiap kegiatan wajib memiliki indikator hasil, kondisi awal, lokasi, dan jumlah penerima manfaat,” jelasnya.
Komisi D juga menyoroti distribusi anggaran pekerjaan irigasi yang dinilai belum merata. Dari 26 paket pekerjaan untuk mendukung program prioritas, laporan menyebut alokasi terkonsentrasi di sejumlah kabupaten, terutama Blitar dan Tulungagung. Komisi D meminta penentuan lokasi pekerjaan didasarkan pada tingkat kerusakan dan kebutuhan seluruh daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi.
Di sisi lain, pengendalian banjir juga diminta dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan wilayah sungai dari hulu hingga hilir. Pemerintah provinsi perlu menetapkan indikator yang dapat mengukur pengurangan luas genangan, durasi banjir, serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Harus menggunakan pendekatan wilayah sungai dari hulu hingga hilir dan tetapkan indikator pengurangan luas, durasi, serta dampak genangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
