27 October 2026

Get In Touch

Pemkab Trenggalek Cari Solusi Pemasangan PJU, Status Aset Jadi Pertimbangan

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, memberikan keterangan terkait penyesuaian pemasangan penerangan jalan umum (PJU) sesuai regulasi dan status kepemilikan aset, usai pembahasan Ranperda APBD 2027.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, memberikan keterangan terkait penyesuaian pemasangan penerangan jalan umum (PJU) sesuai regulasi dan status kepemilikan aset, usai pembahasan Ranperda APBD 2027.

TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap membuka peluang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, penentuan lokasi dan skema pendanaannya masih perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk memperhatikan status kepemilikan lahan yang akan digunakan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa juga diperlukan untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.

“Ada anjuran untuk menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah juga bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa,” kata Triadi.

Menurutnya, kebutuhan penerangan di suatu wilayah tetap menjadi pertimbangan, tetapi pemasangan PJU tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Penentuan titik pemasangan harus mempertimbangkan kesesuaian lokasi dan status aset agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jika kebutuhan PJU berada di lokasi yang menggunakan aset milik desa, pemerintah daerah masih dapat membahas kemungkinan mekanisme pembiayaannya. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah melalui bantuan keuangan khusus (BKK), sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Triadi menegaskan, regulasi tersebut tidak serta-merta menutup peluang pemenuhan kebutuhan PJU di masyarakat. Pemerintah daerah tetap berupaya mencari mekanisme yang memungkinkan layanan penerangan jalan dapat berjalan tanpa melanggar aturan.

“Artinya, tetap bisa. Tetap diupayakan,” ujarnya.

Persoalan PJU tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, sebagai bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat itu, TAPD dan Banggar juga membahas berbagai catatan yang disampaikan komisi-komisi DPRD, mulai Komisi I hingga Komisi IV. Catatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara masing-masing komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Triadi menjelaskan, forum bersama Banggar dan TAPD menjadi kesempatan untuk menelaah kembali sejumlah masukan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pembahasan terdahulu. Dengan demikian, berbagai kebutuhan masyarakat dan catatan legislatif dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan serta penganggaran daerah. (Adv)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.