23 October 2026

Get In Touch

Perluas Akses Bantuan Hukum Masyarakat, LPBHNU Kota Malang Gelar Pelatihan Paralegal Santri Angkatan IV

Pembukaan Pelatihan Paralegal Angkatan IV di Mini Block Office Kota Malang, Jumat (23/10/2026). (Santi/Lentera)
Pembukaan Pelatihan Paralegal Angkatan IV di Mini Block Office Kota Malang, Jumat (23/10/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang terus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pelatihan Paralegal Santri Angkatan IV Tahun 2026. Program ini mendorong santri agar tidak hanya memahami persoalan hukum, tetapi juga terlibat langsung dalam konsultasi dan pendampingan masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

"Ini momentum para santri untuk berkhidmat kepada negeri. Dalam konteks hari ini, LPBHNU Kota Malang menyelenggarakan pelatihan paralegal santri agar mereka semakin sadar dan peduli dengan masyarakatnya, terutama yang menghadapi masalah hukum di Kota Malang," ujar Ketua LPBHNU Kota Malang, Fachrizal Afandi, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, para peserta juga dipersiapkan agar mampu berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Lebih lanjut, Riza mengatakan, pada pelaksanaan pelatihan angkatan di tahun-tahun sebelumnya, peserta telah menjalankan sejumlah kegiatan lanjutan, termasuk magang, membantu layanan konsultasi hukum, serta mendampingi penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi.

Selain pendampingan hukum, LPBHNU Kota Malang juga menghasilkan sejumlah materi edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum. Di antaranya modul pencegahan kekerasan seksual dan modul pencegahan pinjaman online (pinjol).

Materi tersebut disusun dan diterbitkan melalui kontribusi unsur paralegal, advokat, dan peneliti yang terlibat di LPBHNU Kota Malang. Publikasi mengenai kegiatan dan produk edukasi tersebut juga dapat diakses melalui kanal informasi bantuan hukum NU.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, LPBHNU Kota Malang juga mengembangkan Sistem Informasi Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (SIMBA NU). Melalui sistem tersebut, masyarakat di Kota Malang yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses layanan melalui situs bantuanhukumnu.id.

"Layanan ini mencakup kebutuhan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi. Masyarakat yang mengakses layanan tersebut nantinya akan dilayani oleh paralegal dan advokat yang tersedia," katanya. 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang juga membuka pelatihan tersebut, menyatakan kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membangun kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Kami memandang kegiatan ini sangat penting karena berkaitan dengan pemahaman masalah hukum, kepedulian, dan juga paralegal untuk bisa membantu jika masyarakat membutuhkan konsultasi, pendampingan hukum, dan lain-lain," kata Wahyu.

Ia juga menyampaikan, pelatihan paralegal santri tersebut diakui di tingkat nasional oleh Kementerian Hukum. Dalam kesempatannya, Wahyu menyebut Kota Malang dan Situbondo sebagai daerah yang memperoleh pengakuan tersebut. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.