22 October 2026

Get In Touch

Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

Ilustrasi Karhutla di Kalimantan.
Ilustrasi Karhutla di Kalimantan.

JAKARTA (Lentera) - Setelah sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administrasi disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kali ini kembali menjatuhkan tindakan serupa pada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan. Dengan dekian sudah ada 32 korporasi yang mendapatkan sanksi.

Sanksi terbaru terharap enam perusahaan itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli dalam konferensi pers melansir CNNIndonesia.

Lebih lanjut Menhut memaparkan enam perusahaan yang dibekukan izinnya dan diberi tambahan denda pemulihan ekosistem itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 4.803 Ha; kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 1.049 Ha.

Selanjutnya ada PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 Ha, dan luas lahan terbakar seluas 718 Ha; PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 13.580 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 420 Ha; PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 12.920 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 348 Ha; dan terakhir yaitu PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan 68.286 Ha lahan konsesi dan lahan luas terbakar seluas 193 Ha.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ucap dia. (*)

 

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.