20 October 2026

Get In Touch

Mulai November, SD-SMP Negeri Surabaya Dilarang Tarik Iuran dan Jual LKS

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran kepada orang tua siswa, termasuk untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, buku pelajaran, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai November 2026, dengan kebutuhan operasional sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sekolah negeri merupakan fasilitas pendidikan milik pemerintah sehingga pembiayaan kebutuhan dasarnya tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid.

“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” kata Eri, Selasa (20/10/2026).

Larangan tersebut juga menyasar praktik penjualan buku LKS atau latihan soal yang direkomendasikan oleh pihak sekolah. Eri meminta guru tidak lagi mengarahkan siswa untuk membeli bahan latihan tambahan, meskipun pembelian itu sebelumnya disebut bersifat sukarela.

Sebagai gantinya, guru diminta menyusun sendiri materi dan latihan soal sesuai kebutuhan pembelajaran. Eri menuturkan, Pemkot Surabaya akan memfokuskan anggaran untuk mendukung kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru, termasuk melalui sertifikasi dan tunjangan penunjang.

“Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, ‘Iki lho rek, lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.’ Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Eri membedakan antara pembelian yang diinisiasi sendiri oleh orang tua atau siswa dan pembelian yang didorong oleh pihak sekolah. Menurutnya, orangtua tetap diperbolehkan membeli buku latihan tambahan secara mandiri, selama tidak ada keharusan maupun arahan dari sekolah.

“Kalau misalnya orangtua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya.

Kebijakan larangan pungutan ini juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan kebutuhan sekolah yang berpotensi membebani siswa. Salah satu laporan yang disinggung Eri adalah kegiatan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.

Eri mengungkapkan, kebutuhan pemeliharaan fasilitas sekolah tidak semestinya dibebankan kepada orangtua murid. Begitu pula dengan kebutuhan seragam dan buku belajar yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan, Eri menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya turun langsung memeriksa kebutuhan setiap sekolah. Pendataan itu diperlukan agar kebutuhan operasional, sarana pembelajaran, dan pemeliharaan fasilitas dapat dihitung serta diusulkan dalam anggaran daerah.

"Dengan pendataan ini diharapkan dapat mengetahui kebutuhan riil masing-masing sekolah sekaligus mengurangi potensi munculnya pungutan kepada orangtua siswa," tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.