SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan jaringan milik provider terutama di kawasan permukiman dan pinggiran kota yang masih ditemukan pemasangan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan penertiban dilakukan melalui evaluasi perizinan bersama tim lintas perangkat daerah (PD). Pemeriksaan juga bertujuan mengidentifikasi kepemilikan jaringan agar provider yang bertanggung jawab dapat diketahui.
“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eddy, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan kabel maupun tiang di atas tanah dan jalan milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin. Dalam penanganannya, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penertiban di lapangan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM Surabaya.
Menurut Eddy, temuan kabel tanpa izin tersebar di sejumlah wilayah. Pelanggaran relatif banyak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman, sedangkan jaringan di jalan protokol cenderung lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.
Selain menertibkan jaringan yang melanggar perizinan, Pemkot Surabaya menyiapkan penataan kabel melalui sistem ducting, yakni menempatkan jaringan kabel di bawah tanah. Fasilitas tersebut telah tersedia di kawasan Kota Lama Surabaya dan direncanakan diperluas ke jalan-jalan utama.
Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Salah satu prioritasnya adalah koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan kabel udara sekaligus membuat infrastruktur kota lebih tertib. Namun, Pemkot juga meminta seluruh provider mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang jaringan baru.
“Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
