15 October 2026

Get In Touch

FKP 2026, KPP Pratama Blitar Tinjau Ulang Standar Pelayanan dan Inovasi Buku GACOR 2.0

Kepala KPP Pratama Blitar, Sulistyo Nugroho saat membuka Forum Konsultsi Publik (FKP) 2026, Kamis (15/10/2026).
Kepala KPP Pratama Blitar, Sulistyo Nugroho saat membuka Forum Konsultsi Publik (FKP) 2026, Kamis (15/10/2026).

BLITAR (Lentera) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026, untuk meninjau ulang standar pelayanan sekaligus pengembangan inovasi pelayanan perpajakan.

Dalam forum tersebut, KPP Pratama Blitar menyampaikan penyesuaian jumlah standar pelayanan dari sebelumnya 55 menjadi 44 standar, serta pengembangan inovasi buku Guidance for Coretax (GACOR) guna memudahkan wajib pajak dalam mengimplementasikan sistem perpajakan Coretax.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Blitar, Kamis (15/10/2026), tersebut mengangkat tema “Peninjauan Ulang Standar Pelayanan KPP Pratama Blitar”.

Kepala KPP Pratama Blitar, Sulistyo Nugroho mengatakan forum ini merupakan bagian dari evaluasi penerapan standar pelayanan, yang digelar setiap tahun.

“Sekaligus pertanggungjawaban terhadap capaian atas kinerja selama 2021 sampai 2025,” tutur Sulistyo dalam sambutannya.

FKP 2026 dihadiri sejumlah instansi dan pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah Blitar Raya, meliputi Kabupaten dan Kota Blitar.

Peserta yang hadir antara lain perwakilan DPMPTSP, Bapenda, BKPSDM, Dinas Pendidikan (Dindik), RSUD, kalangan akademisi, profesional seperti notaris, media, serta perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Sulistyo memaparkan capaian kinerja penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2021–2025 yang berhasil mencapai target di atas 100 persen.

Menurutnya, evaluasi standar pelayanan menjadi agenda penting yang dilakukan secara berkala. KPP Pratama Blitar secara rutin menyelenggarakan FKP setiap tahun untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait kualitas pelayanan perpajakan.

“Dalam dua tahun terakhir, yang menjadi topik di perpajakan yaitu layanan Coretax,” jelasnya.

Seiring penerapan sistem Coretax, KPP Pratama Blitar berupaya menghadirkan inovasi yang dapat membantu wajib pajak memahami prosedur dan penggunaan layanan perpajakan secara lebih mudah.

Salah satu inovasi tersebut, diwujudkan melalui penerbitan buku GACOR 2.0.

"Ada dua seri buku yang sudah diterbitkan, terbaru seri kedua terbit Oktober 2026 ini,” ungkap Sulistyo.

Buku GACOR disusun sebagai sarana edukasi, untuk mendukung pemahaman wajib pajak terhadap penggunaan Coretax.

Kedua seri buku tersebut dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh KPP Pratama Blitar.

Selain menerbitkan buku panduan, KPP Pratama Blitar juga menyediakan berbagai kanal edukasi dan informasi perpajakan melalui media sosial maupun layanan hotline.

Berbagai kanal tersebut diharapkan, dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mempermudah akses terhadap layanan perpajakan.

Sulistyo menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan tersebut sejalan dengan tema yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”.

Standar Pelayanan Disederhanakan Menjadi 44

Dalam sesi pemaparan peninjauan ulang standar pelayanan, dijelaskan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan regulasi, dan perubahan sistem administrasi perpajakan.

Peninjauan ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan, dengan evaluasi standar pelayanan secara berkala setiap tiga tahun.

Pada 2024, KPP Pratama Blitar menetapkan sebanyak 55 standar pelayanan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran, sarana dan prasarana, hingga pelaksanaan pelayanan.

Namun, pada 2026 dilakukan penyesuaian sehingga jumlah standar pelayanan menjadi 44. Perubahan tersebut, mempertimbangkan penyesuaian ketentuan yang berlaku serta penyederhanaan prosedur seiring penerapan Coretax.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan, menyederhanakan proses administrasi, dan memberikan kepastian prosedur bagi wajib pajak.

Melalui forum konsultasi publik, KPP Pratama Blitar juga membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan tanggapan terhadap standar pelayanan yang diterapkan.

Edukasi Wajib Pajak Nonaktif dan SKB Pajak Tanah dan Bangunan

Setelah pemaparan peninjauan ulang standar pelayanan, kegiatan dilanjutkan dengan materi edukasi perpajakan yang disampaikan tim penyuluh KPP Pratama Blitar.

Materi pertama, membahas Standar Pelayanan Permohonan Wajib Pajak Nonaktif (WPN). Materi ini memberikan pemahaman mengenai prosedur pelayanan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Selanjutnya, materi kedua, mengenai Standar Pelayanan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak terkait tanah dan bangunan, terutama untuk keperluan waris, hibah, dan jual beli.

Materi SKB tersebut menjadi salah satu perhatian, karena sepanjang 2026, permohonan SKB untuk keperluan waris tercatat paling banyak, yakni sebanyak 129 pengajuan.

Penyampaian materi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengurus pelayanan perpajakan terkait tanah dan bangunan.

Imbauan Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak

Selain membahas peningkatan standar pelayanan dan edukasi Coretax, Sulistyo juga mengingatkan masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai petugas pajak untuk meyakinkan calon korban.

“Agar diwaspadai, dengan melakukan konfirmasi ke hotline 1500200 atau ke KPP Pratama Blitar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa modus penipuan perpajakan dapat dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, bahkan hingga mengetahui nomor rekening korban.

“Hal ini bisa terjadi, karena kemungkinan adanya kebocoran informasi,” imbuhnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, terutama apabila meminta informasi pribadi atau data keuangan.

Wajib pajak disarankan, melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP atau datang langsung ke KPP Pratama Blitar, apabila menerima informasi maupun permintaan yang mencurigakan.

Kegiatan FKP 2026 kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para peserta.Melalui forum tersebut, KPP Pratama Blitar berharap masukan dari masyarakat, instansi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat edukasi Coretax, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan mudah diakses.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.