JAKARTA (Lentera) – Hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akhirnya menyeret sembilan korporasi sebagai tersangka. Bareskrim Polri mengungkap penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan polisi yang ditangani sejumlah Polda di wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” ujar Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan secara keseluruhan polisi menangani 98 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan kasus tersebut melibatkan 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi dengan tujuh korporasi tersangka. Adapun Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Riau enam laporan. Polda Kalimantan Utara serta Lampung masing-masing menangani tiga laporan, Jambi dua laporan, Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
Lebih lanjut, melansir RRI, Pipit menegaskan korporasi harus bertanggung jawab atas kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla dapat diproses sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi tersangka sementara diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, penyidik belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan.
“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ucapnya.
Selain korporasi, polisi menetapkan 223 orang sebagai tersangka kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 196 orang, dengan penanganan 273 laporan polisi di 12 Polda.
Luas lahan terbakar dalam kasus yang melibatkan perorangan tersebut mencapai 5.157,89 hektare. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pipit berharap penegakan hukum dapat mengubah pandangan masyarakat yang menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah untuk membuka lahan. Ia menekankan bahwa praktik tersebut harus ditinggalkan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
