15 October 2026

Get In Touch

Kemenag Bentuk Satgas Antikekerasan di Pondok Pesantren

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said. (foto:ist/Ant/Kemenag)
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said. (foto:ist/Ant/Kemenag)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikekerasan secara berjenjang, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak di pondok pesantren.

“Kehadiran Ditjen Pesantren ini adalah amanah besar dari Bapak Presiden dan harus dijawab dengan kerja nyata. Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta melansir Antara, Rabu (14/10/2026).

Pembentukan satgas ini bertepatan dengan peluncuran program Safe Santri, yang menjadi salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama yang baru dibentuk.

Menag menyambut baik dan memberikan dukungan penuh, atas inovasi program kerukunan dan perlindungan tersebut. Ia menginstruksikan, seluruh jajarannya, dari pusat hingga daerah, untuk mengawal implementasi program 100 hari kerja Ditjen Pesantren.

Nasaruddin berharap, Safe Santri dan Satgas Antikekerasan yang komprehensif, maka pondok pesantren dapat mengokohkan diri sebagai benteng moral peradaban, mencetak generasi unggul, dan berakhlak mulia yang tumbuh dalam ekosistem sehat.

“Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,” ujar Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said menegaskan isu krusial terkait kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi fokus utama yang harus segera diselesaikan.

“Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,” kata Basnang.

Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, Kemenag membentuk Satgas Antikekerasan Berjenjang. Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas ini dikoordinasikan terstruktur mulai dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, hingga Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurutnya, Ditjen Pesantren menyadari bahwa pencegahan kekerasan tidak lepas dari peran penting sumber daya manusia di asrama. Oleh karena itu, Kemenag menginisiasi pelatihan wajib bagi para pengasuh dan pembina asrama pesantren.

“Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini,” katanya.

Selain perlindungan dari sisi mental dan fisik, program Safe Santri juga menyentuh aspek kesehatan dasar. Kemenag tengah menyusun standar pelayanan minimal asrama yang mencakup ketersediaan MCK bersih, kelayakan sanitasi, dan layanan kesehatan pesantren.

Upaya tersebut dibarengi dengan kemitraan strategis bersama Kementerian Kesehatan, untuk merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).

Untuk memastikan setiap tindak kekerasan dapat terdeteksi dan tertangani dengan cepat, Ditjen Pesantren juga mengoptimalisasi kanal-kanal pengaduan, di antaranya melalui aplikasi AMAN dan ketersediaan layanan call center Telepontren.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.