14 October 2026

Get In Touch

BOR RSUD Pacitan Tembus 88 Persen, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Kesiapan Layanan Kesehatan Diperhatikan

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

SURABAYA (Lentera) – Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD dr Darsono, Kabupaten Pacitan, mencapai 88 persen pada Oktober 2026.  Kondisi tersebut menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur di tengah lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mencapai 212.914 kasus pada Agustus 2026.

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menilai kesiapan fasilitas kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya kasus gangguan pernapasan. 

Pemantauan kapasitas rumah sakit, ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, dan kesiapan instalasi gawat darurat (IGD) menjadi bagian penting dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan pelayanan.

“Rumah sakit harus dipastikan siap menghadapi kemungkinan lonjakan pasien. Pantau keterisian tempat tidur, ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta kesiapan IGD. Jangan menunggu pelayanan terganggu baru dilakukan penanganan,” ungkap Deni, Selasa (13/10/2026).

RSUD dr Darsono memiliki kapasitas 196 tempat tidur. Dengan BOR mencapai 88 persen, sekitar 172 tempat tidur tercatat terisi. Angka tersebut meningkat dibandingkan kondisi normal yang berada pada kisaran 55–60 persen.

Direktur RSUD dr Darsono, dr Johan Tri Putranto, menyatakan peningkatan kunjungan terjadi pada poliklinik, rawat jalan, instalasi gawat darurat, hingga rawat inap. Kenaikan mulai terlihat sejak pekan kedua Agustus dan berlanjut hingga September–Oktober. 

Meski demikian, pelayanan rumah sakit disebut masih berjalan normal dan kapasitas yang tersedia masih mampu mengakomodasi pasien.

Deni yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut menilai perkembangan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pemantauan kapasitas pelayanan kesehatan. 

Namun, kondisi satu rumah sakit tidak dapat langsung menggambarkan situasi seluruh Jawa Timur. Data BOR dari berbagai rumah sakit diperlukan untuk mengetahui tekanan layanan kesehatan secara lebih menyeluruh.

Selain kesiapan rumah sakit, perkembangan kasus ISPA juga menjadi perhatian. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Jawa Timur, rata-rata kasus ISPA sepanjang 2026 mencapai 151.750 kasus per bulan. 

Pada Agustus, jumlahnya mencapai 212.914 kasus, tertinggi sepanjang Januari hingga September tahun ini.

Lima daerah dengan laporan kasus tertinggi meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Lamongan, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim itu, pemerintah perlu memantau tren kunjungan pasien di wilayah tersebut untuk mendeteksi peningkatan kebutuhan pelayanan sedini mungkin.

“Kalau kasus terus meningkat, pemerintah harus segera mengidentifikasi faktor risikonya. Wilayah dengan kasus tinggi perlu mendapat perhatian khusus, baik dari sisi kualitas udara, aktivitas yang berpotensi menghasilkan polusi, maupun kesiapan fasilitas kesehatannya,” ujarnya.

Peningkatan kasus ISPA berlangsung di tengah kondisi kemarau yang relatif kering. BMKG memprediksi 56 dari 74 Zona Musim (ZOM), atau sekitar 75,7 persen, mengalami curah hujan di bawah normal. Puncak kemarau diprediksi dominan terjadi pada Agustus.

Kondisi tersebut perlu diantisipasi dalam upaya pengendalian kualitas udara. Aktivitas kendaraan bermotor, industri, konstruksi, hingga pembakaran terbuka juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas udara dan paparan debu di lingkungan.

Deni menekankan pentingnya pemantauan kualitas udara, terutama partikel halus PM2.5 dan PM10 yang dapat memengaruhi kesehatan saluran pernapasan. 

Ia juga menilai koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota diperlukan untuk memperluas pemantauan, khususnya di kawasan padat kendaraan, industri, dan permukiman seperti Surabaya Raya dan Malang Raya.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta berobat ketika sakit, sementara sumber pencemar yang berpotensi memperburuk kualitas udara tidak ditangani secara serius. Pengendalian emisi dan debu harus berjalan beriringan dengan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.