14 October 2026

Get In Touch

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Barang bukti berupa tumpukan karton rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Malang, Selasa (13/10/2026). (foto: Humas Bea Cukai Malang)
Barang bukti berupa tumpukan karton rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Malang, Selasa (13/10/2026). (foto: Humas Bea Cukai Malang)

MALANG (Lentera) - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 1.498.400 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan 3 kendaraan di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan dilakukan melalui patroli darat setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam patroli itu, petugas mendapati kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji," ujar Johan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan untuk diperiksa. Dalam rangkaian patroli yang sama, petugas juga menemukan 2 kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal dapat memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk pengiriman menggunakan sarana pengangkut," katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan tersebut, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 74.920 bungkus atau setara dengan 1.498.400 batang rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan pertama berupa bus Isuzu tipe NHR55E-2 model microbus berwarna cokelat metalik mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok ilegal.

Kendaraan kedua, mobil barang Isuzu tipe NKR71 E2-2 model light truck berwarna putih oranye, mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang. Sementara kendaraan ketiga, bus Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB model microbus berwarna merah, mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok.

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terang Johan. 

Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga menyasar jalur pengiriman dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Johan, patroli darat menjadi salah satu upaya Bea Cukai Malang untuk memastikan distribusi hasil tembakau berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Modus yang perlu diwaspadai antara lain pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang, maupun jasa ekspedisi. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.