12 October 2026

Get In Touch

Praktik Tanpa Izin, Dua Dokter asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Denpasar

Pendeportasian dokter asal Tiongkok yang praktik di Bali tanpa izin resmi dan izin tinggal yang sah, Selasa (29/9/2026).(foto:ist/Kompas.com/Imigrasi Denpasar)
Pendeportasian dokter asal Tiongkok yang praktik di Bali tanpa izin resmi dan izin tinggal yang sah, Selasa (29/9/2026).(foto:ist/Kompas.com/Imigrasi Denpasar)

DENPASAR (Lentera) – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Bali tanpa izin praktik dan izin tinggal yang sesuai. 

Kedua WNA tersebut berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Mereka diketahui bekerja sebagai dokter, setelah petugas imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan petugas melakukan pengawasan ke rumah sakit swasta, tempat keduanya diduga membuka praktik secara ilegal. 

Saat petugas tiba, keduanya tidak sedang melakukan praktik. Petugas kemudian memeriksa paspor mereka, untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar. 

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun pada praktiknya bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar," kata Haryo dalam keterangan tertulis mengutip Kompas.com, Minggu (11/10/2026). 

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia sekitar Juli 2026. Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap kedua WNA tersebut, karena dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. 

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026), menggunakan penerbangan Xiamen Airlines. 

QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar-Beijing. Sementara itu, LW menggunakan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar-Wuhan. 

Haryo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.