12 October 2026

Get In Touch

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming yang Raup Rp 1 Miliar

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menunjukkan para tersangka love scamming.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menunjukkan para tersangka love scamming.

SULUT (Lentera) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap jaringan penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong yang berhasil meraup Rp1 Miliar. Dalam kasus ini, Polisi mengamanka berhasil menangkap empat tersangka.

"Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026," terang Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, melansir Tribratanews, Sabtu (10/10/2026).

Winardi mengatakan keempat tersangka adalah lelaki berinisial DW alias Eboi yang merupakan aktor Utama; lelaki berinisial BS alias Ontong yang merupakan dmin pengoperasian;  kemudian perempuan MP alias Moy yang memanipulasi korban; serta lelaki RL alias Ridel sebagai penarik dana. Keempatnya baru beroperasi di Sulut pada Juli 2026.

Winardi mengungkapkan sebelum beroperasi di Sulut, keempat tersangka bekerja di perusahaan di bidang serupa di Poipet, Kamboja. Bahkan, 3 dari 4 tersangka beberapa kali masih bolak-balik ke Kamboja.

"Dalam kurun waktu 3 bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp 1 miliar," tambah Winardi.

Kasus ini terungkap ketika seorang korban berinisial JZ melapor ke polisi usai ditipu pada 15 September 2026. Ia mengaku dijebak asmara palsu dan investasi bodong hingga rugi Rp 850.180.000.

Penipuan dilakukan melalui situs Facebook. DW membuat akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari dan merayu korban.

Setelah berhasil membuat korbannya terbuai dengan hubungan asmara daring, DW langsung mengajak korbannya berkomunikasi tatap muka melalui panggilan video manipulatif. Di situ, DW mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan.

"Setelah korban benar-benar percaya pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS," sambung Winardi.

Awalnya, korban dipancing dengan deposit kecil senilai Rp 35.000 dan Rp 370.000 yang dananya kemudian langsung dikembalikan sekaligus diberi keuntungan instan. Korban yang tergiur kemudian mengambil paket tugas deposit besar senilai Rp 95.780.000. Agar tak mencurigakan, korban mengirim uang tersebut sebanyak 15 kali.

Korban juga dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K yang berisi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP. Keuntungan yang didapat tersangka kemudian digunakan untuk membeli mobil, motor, elektronik, hingga berpesta.

Penyidik juga meyita uang tunai senilai Rp 133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor berupa Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Winardi. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.