07 October 2026

Get In Touch

Cegah Bullying hingga Kekerasan, Unusa Perkuat Edukasi Kampus Aman dan Setara

Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat” yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama PLATO Foundation
Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat” yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama PLATO Foundation

SURABAYA (Lentera) – Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik, ancaman, tekanan psikologis, perundungan, diskriminasi hingga penyalahgunaan relasi kuasa juga dapat menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman bagi mahasiswa.

Karena itu, upaya menciptakan kampus yang aman tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Kesadaran sivitas akademika untuk mengenali bentuk kekerasan, mencegahnya, serta berani melapor ketika terjadi pelanggaran juga menjadi bagian penting.

Hal tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat” yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama PLATO Foundation, Selasa (6/10/2026).

Rektor Unusa, Prof. Tri Yogi Yuwono mengatakan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang memungkinkan mahasiswa belajar dan berkembang tanpa dihantui rasa takut, intimidasi maupun diskriminasi.

“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, kampus bukan hanya tempat mengejar prestasi akademik. Perguruan tinggi merupakan lingkungan tempat mahasiswa membangun pengetahuan, karakter, adab sekaligus nilai kemanusiaan.

Karena itu, lingkungan yang dipenuhi ketakutan dan ketidakadilan dinilai tidak akan mendukung proses pendidikan secara optimal. “Kampus harus menjadi tempat yang aman, tenang dan tepercaya bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di Unusa,” tuturnya.

Tri Yogi menilai, mahasiswa memiliki posisi penting dalam membangun budaya kampus yang aman. Mereka tidak hanya menjadi pihak yang menerima kebijakan, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan pendidikan.

“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” ujarnya.

Ia mengingatkan, keberadaan kebijakan, pakta integritas maupun satuan tugas pencegahan kekerasan tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran bersama.

“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unusa dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., menjelaskan kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki bentuk yang beragam.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), terdapat enam bentuk kekerasan yang perlu dikenali, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

"Kekerasan tersebut tidak hanya dapat terjadi secara langsung di lingkungan kampus, tetapi juga dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di luar kampus maupun melalui media elektronik," ucapnya.

Menurut Hafid, relasi kuasa juga perlu menjadi perhatian. Perbedaan jabatan, senioritas, usia, posisi ekonomi maupun popularitas dapat menciptakan ketimpangan yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tekanan terhadap pihak lain.

Pesan “Kampus aman dimulai dari kita” menjadi salah satu penekanan dalam materi tersebut.

Artinya, menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, fakultas atau satuan tugas tertentu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh warga kampus.

"Salah satu bentuk kekerasan yang kerap dianggap sepele adalah bullying atau perundungan," tambahnya.

Dalam materi yang disampaikan PLATO Foundation, perundungan dapat terjadi melalui tindakan verbal, fisik, sosial maupun ruang digital atau cyberbullying.

Candaan yang dilakukan berulang, penghinaan, pengucilan, ancaman atau tindakan yang mempermalukan seseorang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bagian dari pergaulan jika tindakan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi korban.

Dampaknya juga tidak berhenti pada persoalan psikologis. Kekerasan dapat menimbulkan rasa takut, malu, kecemasan, kehilangan rasa aman dan menurunkan kepercayaan diri.

Dalam konteks pendidikan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi, prestasi dan kesempatan mahasiswa untuk berkembang. Pada tingkat institusi, kekerasan yang dibiarkan juga dapat mengikis kepercayaan sivitas akademika dan membentuk budaya kampus yang tidak sehat.

Untuk itu, pentingnya penanganan kekerasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penanganan laporan.

“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.