JAKARTA (Lentera) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban berupa denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak kepada negara.
Uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Jaksa Agung dalam paparannya menjelaskan, bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13. Lalu, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271.
Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara senilai Rp13.241.335.681.910,13.
Jaksa Agung mengatakan, penyerahan uang senilai triliunan rupiah tersebut merupakan bentuk transparansi Satgas PKH atas hasil penertiban.
"Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ujarnya mengutip Antara.
Dalam momen tersebut, Satgas PKH juga secara simbolis menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare yang telah berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
