06 October 2026

Get In Touch

Singapura Sita Rp 1,96 Triliun Dana Anak Taipan Sawit Indonesia, Seperti Apa Kasusnya?

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung Singapura (Wikipedia)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung Singapura (Wikipedia)

SINGAPURA (Lentera) -Pengadilan Singapura memutuskan hampir 140 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun yang tersimpan di rekening bank milik anak taipan sawit Indonesia, Surya Darmadi, tetap disita selama 12 bulan ke depan.

Keputusan itu diambil meski Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura dinilai melakukan sejumlah kelalaian prosedural signifikan yang melanggar hak pemilik rekening untuk didengar.

Putusan tersebut dikeluarkan pada September 2026 dan baru dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026).

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Hakim Distrik Shen Wanqin menyatakan, CPIB terlambat melaporkan penyitaan dana kepada pengadilan.

Akibat keterlambatan itu, CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk tetap menguasai dana tersebut selama periode tertentu.

Namun, hakim menilai kelalaian prosedural tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk mengembalikan dana.

Sebab, terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Dana tersebut pun tetap disita sembari proses hukum berlanjut di Pengadilan Tinggi Singapura.

Berawal dari kasus korupsi Surya Darmadi di Indonesia

Kasus ini berkaitan dengan Surya Darmadi, pengusaha kelapa sawit asal Indonesia yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus chairman Darmex Agro Group.

Surya Darmadi sebelumnya telah divonis bersalah di Indonesia dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya.

Ia juga dikenai denda sekitar Rp 41,9 triliun, yang pada nilai yang tercantum dalam putusan Singapura setara sekitar 3,71 miliar dollar Singapura.

Menurut putusan pengadilan Singapura, Surya menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama periode 2003 hingga 2022.

Kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Surya juga disebut mencuci keuntungan tersebut melalui perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya dengan mengalihkan dana ke entitas di luar negeri.

Selain itu, ia disebut membayar suap untuk mendapatkan izin lokasi bagi perusahaan-perusahaannya guna mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dana mengalir ke perusahaan milik anaknya di Singapura

Investigasi CPIB kemudian menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terkait dengan Surya Darmadi ke rekening perusahaan yang didirikan putranya di Singapura.

Putra Surya, Bill Darmadi, memiliki perusahaan yang berbasis di Singapura bernama Rich Asian dan Palmbridge.

Dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut, dana kemudian mengalir ke rekening bank pribadi Bill Darmadi di Singapura.

CPIB menyita dana dari empat rekening bank milik Bill Darmadi pada 17 Mei 2023. Total dana yang disita hampir mencapai 140 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun.

Penyitaan dilakukan ketika CPIB menyelidiki apakah Bill membantu mempertahankan atau menyimpan hasil tindak pidana yang berasal dari kasus korupsi ayahnya.

CPIB terlambat laporkan penyitaan

Dalam aturan Singapura, CPIB diwajibkan melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun.

Namun, batas waktu tersebut, yakni 17 Mei 2024, terlewati tanpa adanya laporan.

Pada 3 Mei 2024, CPIB memang telah memberi tahu Bill bahwa lembaga tersebut bermaksud melaporkan penyitaan sekaligus meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah akan mengajukan keberatan.

Pada 29 Mei 2024, pengacara Bill dari firma Drew & Napier meminta CPIB menjelaskan dasar permohonan tersebut agar dapat memberikan nasihat hukum kepada klien mereka.

Namun, permintaan itu tidak dijawab.

CPIB baru mengajukan laporan mengenai penyitaan tersebut pada 24 Maret 2025, hampir 10 bulan setelah batas waktu yang ditentukan.

Hakim Shen menyatakan, sejak 17 Mei 2024 hingga laporan diajukan pada 24 Maret 2025, CPIB sebenarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana yang disita.

Meski demikian, keterlambatan itu tidak secara otomatis membuat dana harus dikembalikan kepada Bill. Setelah laporan diajukan, penyitaan kembali berada di bawah pengawasan pengadilan.

Hak Bill untuk didengar juga dilanggar

Hakim juga menemukan pelanggaran prosedural lain.

CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025 dan tidak menyerahkan laporan yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Akibatnya, Bill tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum perintah perpanjangan penyitaan dikeluarkan.

Padahal, pengacaranya secara tegas telah meminta informasi mengenai dasar CPIB untuk terus menyita dana tersebut.

CPIB baru menyerahkan laporan itu kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan perpanjangan diajukan.

Hakim Shen menegaskan, kelalaian tersebut merupakan masalah serius dan tidak boleh terulang.

Namun, menurutnya, kelalaian prosedural itu tidak menghapus alasan substantif untuk mempertahankan penyitaan terhadap sebagian besar dana.

Sebagian besar dana dinilai berkaitan dengan hasil kejahatan

Pengadilan menemukan bukti yang menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terkait dengan Surya Darmadi menuju rekening Palmbridge dan Rich Asian.

Dari kedua perusahaan tersebut, terdapat pula aliran dana dalam jumlah besar menuju rekening bank pribadi Bill Darmadi.

Hakim menilai bukti tersebut memberikan dasar yang masuk akal untuk mempertahankan penyitaan sebagian besar dana karena diduga merupakan hasil tindak pidana.

Namun, terdapat sekitar 8,7 juta dollar Singapira atau sekitar Rp 121,68 miliar, yang untuk saat ini belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan aliran dana hasil tindak pidana Surya Darmadi.

Meski demikian, uang tersebut juga belum dikembalikan karena menjadi bagian dari perkara yang masih menunggu proses di Pengadilan Tinggi Singapura.

Mengapa kasus Indonesia berlanjut hingga Singapura?

Hakim Shen sebagaimana dikutip dari Kompas, mengatakan, penyelidikan CPIB menyangkut dugaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar Singapura dan kemudian dialirkan ke negara tersebut.

Karena itu, perkembangan penyelidikan bergantung, setidaknya sebagian, pada kerja sama dengan otoritas negara lain.

Pengadilan mencatat adanya korespondensi antara CPIB dan otoritas luar negeri selama periode 2023 hingga 2025.

Dengan demikian, meskipun pengacara Bill berargumen bahwa penyelidikan tidak mengalami perkembangan berarti sejak 2023, hakim menilai masih terdapat alasan untuk mempertahankan penyitaan sambil penyelidikan dan proses hukum berlangsung.

Bill kini telah diberikan kesempatan penuh untuk mengajukan argumen mengenai dasar faktual dan hukum dari penyitaan tersebut.

Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kasus korupsi Surya Darmadi

Kasus Surya Darmadi sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar yang berkaitan dengan bisnis perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Putusan pengadilan Singapura menyebut kegiatan perkebunan yang dijalankan Surya tanpa izin serta pembayaran suap untuk mendapatkan izin lokasi dan membuka kawasan hutan menghasilkan keuntungan ilegal yang kemudian diduga dicuci melalui sejumlah perusahaan dan rekening.

Kini, sebagian aliran dana tersebut menjadi perhatian otoritas Singapura karena diduga masuk ke sistem keuangan negara tersebut.

Keputusan terbaru pengadilan Singapura berarti hampir 140 juta dollar Singapura belum dapat diakses oleh Bill Darmadi setidaknya selama 12 bulan ke depan, meskipun CPIB sendiri dinilai melakukan pelanggaran prosedural dalam menangani penyitaan tersebut.

Kasus tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tinggi Singapura (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.