JAKARTA (Lentera) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto diberhentikan atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), imbas temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara.
"Iya diberhentikan jadi ASN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta mengutip CNN Indonesia, Senin (5/10/2026).
Total sebanyak 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.
Rudi tidak menyampaikan informasi, perihal identitas para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, terungkap adanya fsilitas mewah di Lapas Cibong berdasarkan hasil temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hingga ditindaklanjuti oleh Komisi XIII DPR, dengan meminta klarifikasi dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini, guna mencegah penyalahgunaan.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.
Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat, untuk proses penyidikan selanjutnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Cibinong.
"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke, pada Rabu (30/9/2026).
Atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
