SURABAYA (Lentera) -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, jumlah diskotek di Surabaya saat ini dinilai sudah mencukupi. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 13 diskotek yang saat ini beroperasi.
Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan. Sementara tempat hiburan malam yang sudah beroperasi akan diperketat pengawasannya.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Eri, Jumat (2/10/2026).
Menurut Eri, setiap rencana pembukaan tempat hiburan malam baru harus diperiksa dari sisi kesesuaian lokasi dan perizinannya. Pemkot akan melihat ketentuan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta dokumen bangunan yang berlaku.
Meski sejumlah perizinan tempat hiburan menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya tetap dapat menyampaikan rekomendasi apabila pemanfaatan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi,” ujarnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pemkot Surabaya dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi maupun kementerian yang memiliki kewenangan perizinan.
Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap diskotek yang sudah beroperasi. Salah satunya terkait larangan menerima pengunjung di bawah umur. Pengelola juga diminta memastikan tidak ada pengunjung yang meninggalkan tempat hiburan dalam kondisi mabuk.
“Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” kata Eri.
Menurutnya, pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah anak-anak mengakses tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan usia mereka. “Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” tambahnya.
Eri menuturkan, keberadaan diskotek yang sudah beroperasi juga tidak berarti bebas dari evaluasi. Pengelola yang tidak menjalankan ketentuan dapat dikenai evaluasi, sedangkan tempat usaha yang mampu memenuhi aturan dapat tetap beroperasi.
Ia juga menegaskan bahwa pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak menjadi alasan untuk menambah jumlah diskotek. Menurut Eri, penerimaan daerah dapat dioptimalkan melalui sektor lain. “PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.
Eri menambahkan, pengendalian tempat hiburan malam perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Surabaya. Pertumbuhan usaha di sektor tersebut, menurutnya, tidak semestinya berlangsung tanpa memperhitungkan daya dukung dan aturan yang berlaku.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
