03 October 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Segel Toko Miras Tak Berizin di Barata Jaya

Penyegelan toko miras di Barata Jaya.
Penyegelan toko miras di Barata Jaya.

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel toko minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Jumat (2/10/2026). Penyegelan dilakukan karena usaha yang berada di bawah PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan sanksi administratif yang sebelumnya diterbitkan Dinkopumdag.

“Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin,” kata Irna.

Menurut Irna, penindakan mengacu pada Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Penyegelan tersebut diperkuat Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan kepada PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia (DrinkinQ).

Selain itu, Satpol PP menerbitkan Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Surabaya Nomor 800/12496/436.7.16/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyegelan.

Irna mengingatkan pengelola untuk mematuhi sanksi penghentian sementara tersebut. Ia juga meminta pihak manajemen tidak membuka ataupun merusak segel yang telah dipasang petugas.

Menurutnya, tindakan merusak atau membuka segel dapat berkonsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun,” ujarnya.

Irna juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Penyegelan DrinkinQ juga mendapat respons dari warga RW 3 Barata Jaya. Sebelumnya, warga bersama sejumlah tokoh agama setempat menyampaikan penolakan terhadap keberadaan toko miras baru di lingkungan permukiman.

Ketua RW 3 Barata Jaya Suyitno mengatakan, warga telah menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap keberadaan usaha tersebut.

“Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.