02 October 2026

Get In Touch

Dosen UB Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim, Ini Sikap Rektor

Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. (Santi/Lentera)
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. mengatakan Universitas Brawijaya (UB) belum mengambil tindakan dan masih menunggu kepastian sejauh mana keterlibatan dosen berinisial RH yang ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dosen tersebut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

"Yang pertama tentu kami harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kami harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," ujar Widodo, Kamis (1/10/2026).

RH diketahui merupakan dosen Program Studi Administrasi Publik UB yang disebut bakal menjadi promotor studi doktoral Silmy Karim. KPK memeriksa Romy pada Selasa (29/9/2026) untuk mendalami dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi.

Dalam pemberitaan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang secara rutin kepada RH setiap kali Silmy melakukan bimbingan studi di UB.

KPK juga tengah menelusuri asal-usul uang yang diduga diberikan tersebut. Menurut KPK, uang itu diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy. Sementara nominal pemberian masih dalam penghitungan penyidik.

Lebih lanjut, terkait status RH sebagai dosen UB, Widodo mengatakan pihak kampus belum mengambil tindakan khusus. Menurutnya, UB belum memperoleh informasi langsung dari KPK mengenai sejauh mana keterlibatan Romy dalam perkara tersebut.

Ia menyebut pihak kampus justru mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dari pemberitaan media. "Pertama, setelah ada pemanggilan, kami kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kami mendengar juga dari media," paparnya.

Karena itu, lanjut Widodo, UB masih menunggu perkembangan proses hukum untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Romy serta apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Saat disinggung mengenai langkah UB apabila nantinya penyidik menemukan adanya keterlibatan RH dalam perkara tersebut, Widodo mengatakan kampus akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, RH berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga mekanisme penanganannya akan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Tentu kalau sudah ada status, ada kepastian, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya kami mengikuti sesuai dengan ketentuan pegawai negeri sipil," jelasnya.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Widodo mengatakan UB juga terus memperkuat upaya pencegahan potensi penyelewengan, gratifikasi, maupun korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, UB bersama KPK telah menjalankan program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi sejak 19 September 2026.

Widodo menyebut UB menjadi salah satu kampus yang dijadikan piloting dalam program penguatan integritas tersebut bersama KPK.

Upaya tersebut, katanya, menjadi bagian dari langkah UB untuk memperkuat sistem pencegahan dan integritas di lingkungan kampus, terlepas dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap salah satu dosennya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.