30 September 2026

Get In Touch

Dalami Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Dua Rumah di Madiun

Penyidik KPK keluar dari rumah di Jalan Merpati, Kota Madiun, Selasa (29/9/2026), usai melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik KPK keluar dari rumah di Jalan Merpati, Kota Madiun, Selasa (29/9/2026), usai melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

MADIUN (Lentera) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar rumah yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (29/9/2026).

Tim penyidik KPK mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Empat kendaraan digunakan penyidik selama proses penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU.

"Benar, terkait pengembangan penyidikannya," kata Budi melalui pesan WhatsApp.

Budi mengungkapkan, penyidik KPK menggeledah dua lokasi pada Selasa. Saat ditanya mengenai lokasi tersebut, ia menyebut rumah Maidi dan rumah pihak keluarga.

"Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga," ujar Budi.

Belum diketahui barang maupun dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Budi juga belum memberikan keterangan mengenai barang atau aset yang diamankan penyidik dari dua lokasi itu.

Penggeledahan ini dilakukan ketika KPK tengah menelusuri dugaan aliran dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pokok, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp250 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga 23 September 2026, KPK menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi.

Rumah pribadi Maidi berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, salah satu lokasi lainnya yang didatangi penyidik berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo.|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.