30 September 2026

Get In Touch

KPK Rencana Panggil Ulang Anak Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

Muhammad Haniv setelah pemeriksaan KPK.
Muhammad Haniv setelah pemeriksaan KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Feby Paramita. Sebab, dia tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/9/2026), karena sedang berada di luar negeri.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Budi belum mengungkapkan kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Feby Paramita.

Budi menyebut periksaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Budi mengatakan sebelumnya Feby menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan pada Senin (28/9/20206). 

Melansir Tempo.co Selasa (29/9/2026), kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahannya pada 19 Agustus 2026.

KPK menuding Haniv menerima gratifikasi hingga Rp 20,7 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Penerimaan uang itu di antaranya Rp 700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya.

Diduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya. Caranya dengan mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Selain itu, ada dugaan penerimaan sebesar Rp 10 miliar selama 2013 hingga 2018. Ini dalam bentuk mata uang asing. Ada pula penerimaan sebanyak Rp 10 miliar selama 2014 dalam 2022, juga dalam bentuk mata uang asing. Besel ini diduga diberikan melalui perantara berinisial BSA. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.