29 September 2026

Get In Touch

Usai Perda Disabilitas Disahkan, Tiga Pergub Ditarget Rampung Enam Bulan

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno

SURABAYA (Lentera) – Setelah pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur, menjadi awal dari tahapan implementasi kebijakan.

DPRD Jawa Timur mendesak, tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera disusun agar aturan tersebut dapat langsung diterapkan.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mengatakan, pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk menyiapkan regulasi turunan tersebut. Dinas Sosial Jawa Timur ditunjuk sebagai leading sector dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub. Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas (Daerah). Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu,” ungkap Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).

Menurut Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini, penyusunan tiga Pergub tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor. Sebab, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan urusan sosial, tetapi juga menyentuh pendidikan, ekonomi, pariwisata hingga kepemudaan dan olahraga.

“Maka kita memberikan waktu 6 bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat pergub ini jalan,” ucap dia.

“Misalkan dengan Dinas Koperasi, Indak, Pariwisata, Pendidikan, Dispora dan semuanya untuk kepentingan kita bisa membuat pergub ini jalan,” tegasnya.

Salah satu poin penting dalam regulasi turunan tersebut adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Sri Untari menyebut pembentukan lembaga tersebut telah mendapat persetujuan dalam fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas. Itu oleh Kemendagri diberikan (setujui), tidak ditolak sama sekali,” tutur dia.

Ia menilai, keberadaan Pergub menjadi kunci agar KDD nantinya dapat menjalankan fungsi yang telah diberikan. Sri Untari berkaca pada daerah lain yang telah memiliki lembaga serupa, tetapi belum dapat menjalankan fungsinya secara optimal karena belum memiliki regulasi turunan.

“Komisi Disabilitas ini ada daerah lain yang sudah punya, namanya Dewan Disabilitas. Itu DKI Jakarta. Tapi sampai hari ini tidak bisa melaksanakan itu kan enggak ada Pergubnya. Sudah 4 tahun enggak ada pergub,” kata dia.

Karena itu, ia meminta Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi dengan OPD terkait untuk mempercepat penyusunan regulasi.

“Maka saya dorong untuk Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi bersama dengan OPD terkait untuk menyusun pergub ini. Itu penting sekali,” jelas dia.

Sri Untari berharap, implementasi Perda nantinya tidak berhenti pada aspek perlindungan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan mandiri.

“Jadi teman-teman bisa nanti terlindungi di dunia kerja, terlindungi di dunia ekonomi, di dunia pendidikan, di dunia pariwisata, di dunia sains dan teknologi. Senang sekali melihat mereka bisa tumbuh,” katanya.

Ia menegaskan, kemandirian dan penerimaan masyarakat menjadi bagian penting dari tujuan kebijakan tersebut.

“Tujuannya kan mereka mandiri, mereka bisa berjuang untuk hidupnya sendiri dan mereka diterima oleh masyarakat. Itu penting sekali karena selama ini masih open mind dari masyarakat itu belum,” ujarnya.

“Maka kita ingin membuat mereka mandiri supaya tidak dianggap menyusahin tadi,” tambahnya.

Sementara itu, KDD nantinya juga memiliki fungsi advokasi terhadap program dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Disabilitas Jatim.

“Advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda,” jelasnya.

KDD akan beranggotakan sembilan orang, komposisi keanggotaan tersebut mengakomodasi keterlibatan penyandang disabilitas, dengan unsur lainnya berasal dari akademisi, pegiat disabilitas dan unsur terkait lainnya.

“Nanti ada sembilan. 50% minimal disabilitas, yang 50% bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergubnya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.