KOLOM (Lentera) -Dalam kurun waktu satu pekan, dua bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya masing-masing.
Keduanya ialah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Sementara itu, Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026).
Kedua perkara tersebut memiliki modus yang berbeda.
Namun, keduanya sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah untuk memperoleh keuntungan dari proyek dan perizinan.
Duduk perkara Kasus Bupati Gowa
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, kasus yang menjerat Husniah bermula ketika sang bupati meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilaporkan kepadanya.
Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang.
Besaran uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit.
Sejumlah pengembang kemudian menyerahkan uang kepada Husniah melalui perantara.
PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, sedangkan PT Renjana sebesar Rp 50 juta.
"Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya," kata Roberthus dilansir dari Antara, Jumat.
Diskon rumah mewah
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Husniah dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
Rumah mewah di Royal Spring itu diperoleh Husniah menggunakan nama pihak lain.
Dengan potongan harga tersebut, Husniah hanya membayar Rp 420 juta dari harga asli rumah yang mencapai Rp 1,4 miliar.
Dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.
Roberthus menjelaskan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan sekaligus memanfaatkan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain, termasuk HA.
"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," imbuh Roberthus.
Duduk perkara Bupati Bolaang Mongondow Utara
Sementara itu, kasus yang menjerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin diduga melakukan plotting pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, Sirajudin diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
Caranya, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di dinas tersebut.
Setelah itu, kata Taufik, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” tuturnya.
Mengapa kepala daerah terjerat korupsi?
Dua kasus tersebut kembali memperlihatkan bagaimana kewenangan kepala daerah dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, praktik suap dan pemerasan merupakan tindak pidana korupsi yang relatif mudah dilakukan karena bersifat transaksional dan memanfaatkan besarnya kewenangan kepala daerah.
Menurut dia, luasnya ruang diskresi yang dimiliki kepala daerah kerap tidak diimbangi dengan integritas yang memadai.
Kondisi tersebut membuat kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik justru dapat disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Suap dan pemerasan merupakan delik tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan. Transaksional karena diskresi kepala daerah yang terlalu lebar dan minimnya integritas," kata Aminudin kepada Kompas, Senin (13/7/2026).
Aminudin mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh sistem, tetapi juga faktor pribadi pelaku.
Sikap serakah atau greedy, menurut dia, menjadi salah satu pemicu yang membuat sebagian kepala daerah tetap melakukan korupsi meskipun menyadari risiko ditangkap aparat penegak hukum.
Faktor lain yang turut mendorong praktik korupsi ialah tingginya biaya politik, terutama saat kontestasi pemilihan kepala daerah.
Mengembalikan modal politik
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpendapat, suap dan pemerasan kerap dipilih karena pelaku ingin mengakumulasi modal dengan memanfaatkan kedudukan, jabatan, dan kewenangan yang dimiliki.
Akumulasi modal tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan saat pilkada.
Ia tidak memungkiri adanya unsur vote buying dan candidacy buying dalam praktik tersebut.
"Maka biasanya mereka menjual kewenangan di bidang perizinan, paket-paket pengadaan barang dan jasa, maupun di bidang pengisian jabatan. Tiga hal itu yang paling banyak," tutur Zaenur.
Selain untuk mendapatkan "imbal hasil", akumulasi modal tersebut juga dapat digunakan untuk memupuk modal politik dalam kontestasi berikutnya.
"(Dia) ingin naik kelas. (Kemudian) ada beberapa kasus karena kebutuhan untuk memberi serve kepada Forkopimda; Kapolres, Dandim, Kajari, KPN," beber Zaenur.
Evaluasi sistem Pilkada
Maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah juga memunculkan kembali wacana evaluasi terhadap sistem Pilkada langsung oleh rakyat.
Menanggapi hal itu, Tito mengatakan pembahasan mengenai sistem rekrutmen kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Adanya OTT ini apakah nanti akan mempengaruhi sistem rekrutmennya, ini kita kembalikan nanti kepada partai-partai politik pembuat undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Menurut Tito, ketentuan tersebut membuka dua mekanisme, yakni dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui DPRD.
"Itu Pasal 18 Ayat 4. Hanya satu pasal saja. Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," ujar dia.
Tito menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi salah satu alasan munculnya gagasan pemilihan melalui DPRD.
"Makanya berkembang wacana isu misalnya demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah sehingga tidak menjadi beban," ungkapnya.
Selain itu, dia menyebut konsep Pilkada asimetris juga memungkinkan diterapkan di daerah tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan pembentuk undang-undang.
"Asimetris ini artinya di daerah-daerah tertentu dengan kriteria tertentu itu bisa saja dilakukan pemilihan langsung, bisa juga di daerah tertentu yang di antaranya keadaan fiskalnya yang lemah," kata Tito.
“Penelitian LIPI menyarankan agar di daerah tersebut dilakukan pemilihan oleh DPRD. Itu namanya asimetris. Tapi sekali lagi itu semua kita serahkan kepada pembuat undang-undang,” sambung dia (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
