28 September 2026

Get In Touch

Bea Cukai Jatim Gagalkan Dugaan Ekspor Rotan di Pelabuhan Tanjung Prak

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak menindak dugaan pelanggaran ekspor. Dok. Istimewa
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak menindak dugaan pelanggaran ekspor. Dok. Istimewa

SURABAYA (Lentera) -Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak menindak dugaan pelanggaran ekspor oleh PT Mahkota Agri Nusantara atas barang yang diberitahukan sebagai cocofiber. Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari penindakan tersebut berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 001168 pada 21 Agustus 2026, petugas menyita berupa:

  • 1x40 FT nomor TIIU5670566 : 214 bundle
  • Berupa batang rotan mentah yang belum dikupas
  • Kisaran berat rata-rata per bundel 66,1 kg
  • Total berat kurang lebih 14.145,4 kg
  • Panjang yang bervariasi ± 800-1200 cm.

Berdasarkan PEB Nomor 001186 pada 26 Agustus 2026, berikut barang bukti yang diset:

  • 2x40 FT nomor FFAU7329177, SITU9211341 : 378 bundle
  • Berupa batang rotan mentah yang belum dikupas
  • Kisaran berat rata-rata per bundel 74,06 kg
  • Total berat kurang lebih 27.994,68 kg
  • Panjang yang bervariasi ± 800 cm-1.200 cm.

Kronologi Kejadian

Pada 31 Agustus 2026, berdasarkan kegiatan analisis dan pengawasan ekspor di PT. Terminal Petikemas Surabaya, terhadap salah satu peti kemas yang berkaitan dengan eksportasi PT Mahkota Agri Nusantara dilakukan analisis citra X-Ray. Dari hasil pengamatan awal, terdapat image barang yang secara karakteristik diduga menyerupai rotan mentah, sedangkan dalam dokumen PEB barang diberitahukan sebagai cocofiber HS 5305.00.21.

Pada 31 Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I menerbitkan Nota Informasi nomor NI-10/WBC.114/2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kasubdit Intelijen terkait dugaan pelanggaran ekspor oleh PT Mahkota Agri Nusantara berupa rotan, mengingat PEB terdaftar pada KPPBC TMP C Pantoloan,” tulis keterangan Kanwil BC Jatim I dan KPPBC Tanjung Perak, Minggu, 27 September 2026.

Selanjutnya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui Subdirektorat Intelijen menerbitkan Nota Hasil Intelijen Kepala Subdirektorat Intelijen nomor NHI-38/BC.101/2026 pada 31 Agustus 2026 dan Nota Hasil Intelijen Kepala Subdirektorat Intelijen nomor NHI-48/BC.101/2026 pada 10 September 2026 yang ditujukan kepada Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur I sebagai dasar tindak lanjut pengawasan.

Pada 1-15 September 2026, telah dilakukan penghentian dan penegahan terhadap tiga kontainer sebagai tindak lanjut dari Nota Hasil Intelijen Kepala Subdirektorat Intelijen tersebut, diterbitkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan nomor PRIN-165/WBC.11/2026 pada 1 September 2026 dan PRIN-172/WBC.11/2026 pada 15 September 2026.

“Pada 24-25 September 2026 telah dilakukan pemeriksaan fisik secara jabatan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I nomor S-559/WBC.11/2026 tanggal 15 September 2026 dan S-584/WBC.11/2026 tanggal 22 September 2026 terhadap keseluruhan kontainer 3x40 FT nomor TIIU5670566, FFAU7329177 dan SITU9211341 untuk dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi terkait (Balai Pengelola Hutan Lestari dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur),” tulis keterangan Kanwil BC Jatim I dan KPPBC Tanjung Perak.

Untuk kepastian mengenai jenis barang, tingkat pengolahan, klasifikasi HS, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor masih menunggu penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan hasil identifikasi tenaga ahli.

“Dugaan pelanggaran kepabeanan terkait ketidaksesuaian pemberitahuan jenis barang ekspor dengan barang yang sebenarnya, dengan ketentuan larangan ekspor rotan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2026 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor,” tulis keterangan Kanwil BC Jatim I dan KPPBC Tanjung Perak.

Barang ekspor rotan pada prinsipnya dilarang dalam bentuk antara lain:

  • Rotan mentah
  • Inti rotan
  • Rotan asalan
  • Bentuk rotan yang belum mengalami pengolahan lanjutan.

Estimasi Nilai Barang

Berdasarkan data perdagangan internasional WITS/World Bank–UN Comtrade pada 2024, rata-rata unit value impor China atas komoditas HS 140120 (Rattans) tercatat sekitar USD1,04/kg.

Dengan total berat barang kurang lebih sebesar 42.140 kg, estimasi nilai ekonomis barang apabila seluruhnya teridentifikasi sebagai rotan adalah sekitar USD43.825,6 atau kurang lebih Rp780,62 juta.

Editor: Arifin BH/mediaindonesia

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.