28 September 2026

Get In Touch

2.356 Aduan Pinjol Ilegal, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Perlindungan Data Warga

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri

SURABAYA (Lentera) -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat perlindungan data pribadi warga untuk mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, mengungkapkan penguatan perlindungan data penting dilakukan di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Data Satgas PASTI Jatim mencatat terdapat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2026.

“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” ungkapnya, Minggu (27/9/2026).

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus diperkuat melalui tata kelola.

Di antaranya dengan membatasi akses data berdasarkan kewenangan serta mencatat setiap aktivitas akses sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi dugaan penyalahgunaan.

Langkah tersebut, kata Saifudin, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.

Saifudin menilai penanganan pinjol ilegal juga tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi maupun nomor telepon. Ketika terdapat dugaan identitas masyarakat disalahgunakan, sumber data tersebut perlu ditelusuri.

“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” terangnya.

Menurutnya, penelusuran tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas maupun bentuk penipuan digital lainnya.

Untuk memperkuat penanganan, Pemprov Jatim diminta meningkatkan koordinasi dengan OJK, Satgas PASTI, aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten/kota.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemprov Jatim memiliki mekanisme respons cepat ketika terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Sesuai Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan terkait kegagalan pelindungan data wajib dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat dinilai perlu diperjelas dan dipermudah. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan harus memiliki akses untuk melapor sekaligus mendapatkan pendampingan.

Saifudin juga mendorong penguatan edukasi keamanan data hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi hingga nomor telepon kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Selain edukasi, Pemprov Jatim didorong membangun pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas dan tindak lanjut laporan.

Pemetaan tersebut, kata Saifudin, diperlukan agar pemerintah dapat membedakan antara persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas maupun bentuk penipuan digital lainnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.