25 September 2026

Get In Touch

JPU Tuntut Eks Ketua Ombudsman Pidana 5,5 Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Foto: KOMPAS.com)
Suasana sidang tuntutan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Foto: KOMPAS.com)

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery agar dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). JPU meyakini Hery Susanto telah menerima suap dalam kasus tersebut agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU Hery Susanto melansir antara.

JPU meyakini Hery telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU memberikan beberapa pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Hery, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ORI, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta tidak mengakui perbuatannya, turut dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.

"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tutur JPU.

Dalam kasus ini Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Saat itu Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur LHP Ombudsman RI.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang. Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

Selain itu, disebutkan ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, mantan Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.