24 September 2026

Get In Touch

KPK Geledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Terkait Korupsi di ATR/BPN 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)

MOJOKERTO (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Rabu (23/9/2026), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta mengutip Antara, Rabu (23/9/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan Kantah Kota Mojokerto dilakukan KPK, untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi kasus tersebut.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya per pukul 14.11 WIB.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

KPK pada 21 September 2026 kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.