23 September 2026

Get In Touch

Polisi Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli

Polisi menggeledah ruangan di kantor bupati terkait penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta SLF, pada Senin (21/9/2026).
Polisi menggeledah ruangan di kantor bupati terkait penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta SLF, pada Senin (21/9/2026).

GOWA (Lentera) - Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa pada Senin (21/09/2026). Puluhan personel menggeledah sejumlah ruangan di kantor bupati dan rumah jabatan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, mengatakan belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena kegiatan masih berlangsung. 

Sehari sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.

Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, Polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.