21 September 2026

Get In Touch

KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Terdakwa mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta (3/9/2026).
Terdakwa mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta (3/9/2026).

JAKARTA (Lentera) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Muhammad Lutfi Makki, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Mereka dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya menjadi saksi terhadap dua terdakwa perkara kuota haji, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Azis Taba.

Mengutip dari Antara, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Mereka diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, jaksa KPK menuding mereka melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. 

Melansir Tempo, JPU menyebutkan pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ini disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.