21 September 2026

Get In Touch

Dari Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Sita Dokumen-Barang Elektronik

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Dari penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di kawasan Jalan Pulau Sembilan, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membawa empat koper, Dokumen, dan Barang Elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sehari setelah penggeledahan, Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Barang-barang tersebut diduga memuat petunjuk terkait aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani KPK. 

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026) melansir Kompas.com. 

Budi mengatakan penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.