JAKARTA (Lentera) - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan informasi pada label. Dalam produk beras fortifikasi, kandungan yang ditambahkan seharusnya sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
"Kalau disebut beras fortifikasi, zat atau vitamin yang ditambahkan harus sesuai dengan labelling. Kondisinya, kandungan yang ada harus sesuai dengan yang dicantumkan di label," kata Ketua Umum FKBI, Tulus Abadi, Minggu (20/9/2026) melansir RRI.
Dia mengatakan fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi, seperti vitamin dan mineral, ke dalam produk pangan. "Ada ketidaksesuaian kandungan dengan label dapat berkaitan. Yakni dengan hak konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata
Persoalan menjadi serius ketika informasi yang diterima konsumen melalui kemasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Konsumen membeli produk dengan harapan mendapatkan tambahan asupan vitamin dan zat gizi.
Sementara itu, temuan pemerintah terhadap beras fortifikasi mencakup persoalan perizinan laboratorium dan pelabelan. FKBI menyoroti adanya label yang dinilai tidak dapat dibaca dengan jelas secara kasat mata.
Temuan tersebut kemudian berkembang hingga mencakup 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai. FKBI menyebut persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari perspektif perlindungan konsumen.
"Kalau ada manipulasi data atau informasi yang sengaja dibuat tidak sesuai, tentu ada konsekuensi hukumnya. Ini bisa dilihat dari sisi perdata maupun pidana, tergantung pembuktian dan proses hukum yang dilakukan," ujarnya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
