19 September 2026

Get In Touch

Kemenag Minta Orang Tua Batasi Gawai Maksimal Dua Jam

Ilustrasi orang tua main ponsel.
Ilustrasi orang tua main ponsel.

JAKARTA (Lentera) -  Kementerian Agama (Kemenag) meminta orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Langkah pengawasan gawai ini tidak hanya untuk guru dan siswa di lingkungan sekolah saja, namun juga di ruang keluarga.

Langkah Kemanag ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Kamaruddin menegaskan bahwa pendampingan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin dalam keterangan yang diterima Sabtu (19/9/2026).

Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai.

Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga. (*)


Editor: Lutfiyu Handi


 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.