19 September 2026

Get In Touch

Dilarang Gelar Parluh PSHT di Madiun, Biro Hukum: Hasil Rakor Cacat

Perwakilan Biro Hukum PSHT, Samsul Hidayat, menyampaikan tanggapan terkait larangan pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT di wilayah Madiun, Jumat (18/9/2026). PSHT mempertanyakan hasil rakor lintas sektor yang tidak melibatkan pihaknya.
Perwakilan Biro Hukum PSHT, Samsul Hidayat, menyampaikan tanggapan terkait larangan pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT di wilayah Madiun, Jumat (18/9/2026). PSHT mempertanyakan hasil rakor lintas sektor yang tidak melibatkan pihaknya.

MADIUN (Lentera)— Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai M. Taufiq mempertanyakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor, yang melarang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT digelar di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun.

Rakor tersebut melibatkan Forkopimda Jawa Timur, Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun, serta Forkopimda Magetan dalam pertemuan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Rabu (16/9/2026).

Kesepakatan untuk tidak menggelar Parluh di wilayah Madiun tersebut, mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban serta aspirasi masyarakat di sekitar Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Perwakilan Biro Hukum PSHT, Samsul Hidayat menilai keputusan tersebut perlu dipertanyakan, karena pihaknya tidak dilibatkan dalam rakor tersebut.

“Hasil itu juga saya pikir cacat, karena dari pihak kami, terutama lawyer-lawyer yang tahu regulasi tidak diundang secara transparan. Seolah-olah ada dikotomi dan direduksi agar kami tidak bersuara di sini,” kata Samsul.

Menurut Samsul, Parluh yang dijadwalkan pada 25-26 September 2026, merupakan agenda internal organisasi untuk memilih Ketua Umum PSHT. Agenda tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kegiatan Parluh itu murni untuk rapat koordinasi dan memilih ketua umumnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang sah dan berbadan hukum,” ujarnya.

Samsul juga mempertanyakan, kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pelaksanaan agenda organisasi tersebut. Ia berpendapat pemerintah daerah tidak semestinya masuk ke ranah internal organisasi dengan alasan keamanan dan ketertiban.

“Pemkot tidak boleh memasuki wilayah perdata organisasi. Organisasi punya badan hukum, punya AD/ART yang amanahnya adalah setiap lima tahun harus mengadakan Parapatan Luhur atau musyawarah nasional,” katanya.

Meski demikian, Samsul belum memastikan, apakah Parluh akan tetap digelar di Kota Madiun. Menurut dia, pihak PSHT masih melakukan koordinasi terkait lokasi pelaksanaan.

“Kita tunggu injury time-nya bagaimana. Yang pasti kita berkomitmen Parluh tetap diadakan di Jawa Timur. Nanti bagaimana, akan ada progres,” pungkasnya.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.