16 September 2026

Get In Touch

Pak Dur Resmi Ditahan Usai jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Tersangka kasus penganiayaan anggota DPRD Kota Malang, Hadi Wiyono alias Dur. (foto: ist)
Tersangka kasus penganiayaan anggota DPRD Kota Malang, Hadi Wiyono alias Dur. (foto: ist)

MALANG (Lentera) - Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Pak Dur langsung ditahan di Rutan Polres Malang.

Penahanan tersebut dibenarkan kuasa hukum Hadi Wiyono, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh. Ia mengatakan, Pak Dur semula datang ke Satreskrim Polres Malang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Klien kami memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka," ujar Nur Mochammad, dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan tersebut selesai, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadapnya.

Nur Mochammad mengatakan, dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada Pak Dur. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Namun, kuasa hukum menyebut Pak Dur membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepadanya. "Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini," tegasnya.

Menurut Nur Mochammad, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, kedatangan Pak Dur ke sejumlah instansi awalnya bukan untuk menemui anggota DPRD Kabupaten Malang.

Pak Dur disebut datang untuk mengantarkan surat pengaduan kepada tiga instansi, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang. Surat tersebut, kata Nur Mochammad, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima," jelasnya.

Setelah mendapatkan tanda terima dari DPRD Kabupaten Malang, Pak Dur disebut hendak melanjutkan perjalanan ke Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya.

Namun sebelum berangkat, Pak Dur didatangi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang. Ia kemudian diajak berdialog di sofa yang berada di lobi kantor dewan.

Menurut versi kuasa hukum, situasi saat itu kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Nur Mochammad menyebut terdapat sejumlah orang yang tidak dikenal berada di sekitar Pak Dur dan anggota dewan saat kejadian.

"Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu," katanya.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan yang dibuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang terhadap Pak Dur.

Lebih lanjut, Nur Mochammad mengatakan, Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Ia menyebut, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tim kuasa hukum menyatakan masih akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur," bebernya.

Nur Mochammad memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Malang. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga akan menyiapkan upaya hukum untuk membela kliennya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.