08 September 2026

Get In Touch

KPK Panggil Camat hingga Ketua Komisi A DPRD Jateng Terkait Kasus Bupati Pemalang

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, ITP, dan Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, WIJ, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain kedua orang itu, KPK juga memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ITP selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng dan WIJ selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/9/2026) melansir antara.

Kemarin, Senin (7/9/2026), KPK juga memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Anom Widiyantoro. Kemudian itu juga anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 28 Juli 2026 yang diantaranya menangkap Anom Widiyantoro. Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan. 

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang dengan total Rp1,98 miliar.

Sementara, klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.