08 September 2026

Get In Touch

Wagub Emil Minta Satpol PP Turun Tegakkan Aturan Sound Horeg

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak

SURABAYA (Lentera) - Pemprov Jatim telah memiliki surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound horeg. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun menegakkan aturan terkait penggunaan sound horeg. 

"Sound horeg sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya," kata Emil di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Aturan tersebut diantranya termasuk pembatasan tingkat kebisingan. Sehingga, penggunaan sound horeg yang sesuai dengan ketentuan seharusnya tidak seperti yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Karena itu, pelanggaran terhadap aturan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

Namun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah penegakan aturan tersebut. "Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?" ujarnya.

Wagub Emil, menyebut surat edaran tersebut telah disusun dengan dasar aturan yang ada dan ditandatangani Gubernur Jatim, Pangdam, serta Kapolda Jatim. Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai batas desibel dan sanksi hukum. "Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," tegasnya.

"Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini," katanya melansir Jatim Newsroom.

Pelibatan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), bukan penanganan perkara pidana.

"Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP," jelas Emil.

Sehinga, langkah Satpol PP nantinya bersifat komplementer dan tidak boleh melampaui kewenangannya. Penanganan aspek pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tuturnya.

Terkait kasus kematian dalam kejadian yang berkaitan dengan sound horeg. Emil meminta persoalan pelanggaran aturan dan penyebab kematian tidak dicampuradukkan sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat.

"Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan," pungkasnya. (*)

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.