08 September 2026

Get In Touch

KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu VLA Terima 2 Mobil dari Pengusaha

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), menerima dua mobil dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Mobil tersebut diterima dengan menggunakan nama teman dekatnya, Ranni Sorayya. 

Penerimaan dua mobil itu diketahui dalam pemeriksaan terhadap Ranni sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. 

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan RNS, berjenis sedan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) melansir kompas.

Budi menjelaskan penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan RS.

Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi melansir suara.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan dengan perkara ini.

Untuk itu, penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.