06 September 2026

Get In Touch

Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar, Ada Rolex Rp300 Juta

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berjalan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026) -Bisnis
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berjalan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026) -Bisnis

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tersangka kasus MBG yakni Dadan Hindayana mencapai Rp8,4 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

"Nilai estimasi/total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Dia menjelaskan, harta eks Kepala BGN yang disita itu terdiri dari Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Zenix.

Selanjutnya, uang tunai dalam cash box milik Dadan dalam sembulan pecahan baik itu dolar Singapura, dolar Amerika hingga rupiah.

"Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow, SG$75.000, SG$30.000, US$20.000, US$1.600, SG$900, SG$900, SG$44.000 hingga Rp20 juta," imbuhnya.

Selain itu, harta Dadan yang disita juga terdapat dari tiga kendaraan yang terparkir di Apartemen Sentul Tower Sentul City mulai dari Suzuki Carry Pickup sebesar US$ 240.000 dalam box besi warna biru. 

Mobil Honda WRV sebesar US$20.000, Rp4.950.000 pecahan Rp50.000, Rp4.000.000 pecahan Rp20.000, Rp990.000 pecahan Rp10.000; dan dari mobil Avanza Rp24,5 juta.

"Uang Tunai lainnya Rp540.293.375," pungkas Anang (*)

Editor: Arifin BH|Bisnis

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.