05 September 2026

Get In Touch

Pemkab Trenggalek Kantongi Rp9,15 Juta dari Sewa Lahan Parkir Hari Jadi

Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso saat memberikan keterangan terkait penerimaan dari penyewaan lahan parkir selama rangkaian Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso saat memberikan keterangan terkait penerimaan dari penyewaan lahan parkir selama rangkaian Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

TRENGGALEK (Lentera) – Penyewaan lahan untuk parkir selama rangkaian Pasar Rakyat dan kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek pada Agustus 2026 menghasilkan penerimaan Rp9.153.250 bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pendapatan tersebut berasal dari 29 titik lahan parkir di sekitar Alun-alun Trenggalek yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan serta pendapatan daerah.

Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan puluhan titik tersebut terbagi untuk dua kebutuhan selama rangkaian perayaan Hari Jadi. Sebanyak 26 lahan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir Pasar Rakyat, sedangkan tiga titik lainnya digunakan untuk menampung kendaraan masyarakat saat kirab berlangsung.

"Jadi dari 29 titik yang kami kelola, 26 titik dipakai untuk kebutuhan parkir Pasar Rakyat dan tiga titik lainnya untuk parkir masyarakat ketika kirab Hari Jadi ke-832," ungkap Edi.

Sebelum disewakan, BPKPD melakukan pengukuran terhadap seluruh lahan yang berada di jalan sekitar Alun-alun. Dari hasil pengukuran tersebut, keseluruhan lahan memiliki panjang sekitar 367 meter dengan luas mencapai kurang lebih 703 meter persegi.

Menurut Edi, pengenaan tarif sewa mengacu pada ketentuan untuk penggunaan lahan kosong. Besarannya ditetapkan Rp1.500 per meter persegi setiap hari untuk masa pemanfaatan hingga 30 hari. Sementara penggunaan yang melebihi jangka waktu tersebut dikenakan tarif berbeda.

“Untuk pemakaian sampai 30 hari, tarif yang berlaku Rp1.500 per meter persegi setiap harinya. Kalau masa sewanya lebih dari 30 hari, perhitungannya menggunakan tarif yang berbeda,” jelasnya.

Dengan luas lahan dan tarif yang telah ditetapkan, total penerimaan yang masuk ke kas daerah melalui pengelolaan BPKPD mencapai Rp9.153.250. Edi menegaskan tidak ada tunggakan dari penyewaan 29 titik lahan tersebut.

“Nilai penerimaannya memang tidak besar karena luasan lahannya juga terbatas. Namun karena titiknya cukup banyak, secara keseluruhan terkumpul Rp9.153.250 dan sampai sekarang seluruhnya sudah dibayarkan,” ujarnya.

Edi menambahkan, capaian penerimaan tersebut belum dapat dibandingkan secara langsung dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena pengelolaan sewa lahan parkir oleh BPKPD untuk kegiatan serupa belum dilakukan secara berkelanjutan dan sempat mengalami jeda.

“Kalau untuk membandingkan dengan tahun sebelumnya belum bisa karena pengelolaan sewa lahan parkir seperti ini baru kembali kami lakukan setelah sempat terhenti. Ini merupakan kali kedua dan pelaksanaannya kali ini dinilai paling tertib serta lancar,” tutup Edi. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.