04 September 2026

Get In Touch

Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Blitar Sosialisasikan APOA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.

BLITAR (Lentera) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperketat keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, melalui aplikasi pengawasan orang asing (APOA).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam rangka pengawasan orang asing, setiap hotel atau tempat penginapan diminta untuk melaporkannya melalui APOA.

"Ini merupakan salah satu upaya pengawasan orang asing, dimana aplikasi ini digunakan sebagai sarana pelaporan oleh hotel atau tempat penginapan yang ada orang asing tinggal disana," tutur Aditya dalam keterangan dikutip, Jumat (4/9/2026).

Dijelaskannya, aplikasi ini resmi dari Dirjen Imigrasi yang memudahkan proses pelaporan keberadaan orang asing secara online. Dimana kewajiban melaporkan keberadaan orang asing, diatur dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian khususnya pasal 72.

"Yang mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan, memberikan data orang asing kepada pejabat Imigrasi. Apabila tidak melaporkannya, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp25 juta," jelasnya.

Oleh karena itu, Aditya menegaskan dengan adanya kemudahan pelaporan orang asing secara online ini, dapat dimanfaatkan oleh pihak hotel atau penginapan yang ada warga negara asingnya.

"Maka kami terus mensosialisasikan adanya APOA ini, terutama pada hotel atau penginapan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir hingga Agustus 2026, jumlah orang asing yang tercatat di Imigrasi Blitar total sebanyak 211 orang. Mereka tersebar di tiga daerah wilayah kerjanya.

Keberadaan WNA ini untuk berbagai kepentingan, diantaranya penyatuan keluarga atau pernikahan campuran, belajar dan bekerja.

Ditambahkan Aditya, pihaknya mengajak pemilik hotel atau penginapan, untuk melaksanakan pengawasan orang asing yang tertib dan akuntable melalui aplikasi APOA.

"Dengan kemudahan yang sudah disediakan secara online, sehingga pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Blitar bisa maksimal dan terdata dengan baik," imbuhnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.