BATU (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih mendalami aliran dana Rp262,8 juta, yang diduga diterima mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi atau AS. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana mengatakan hingga saat ini pendalaman masih dilakukan, untuk mengetahui mekanisme penerimaan uang serta pihak-pihak yang memberikan uang kepada tersangka.
"Itu masih didalami oleh penyidik, penyidikan ini belum final. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung," ujar Arya, dikutip dari laman resmi Kejari Batu pada Jumat (4/9/2026).
Dalam perkara ini, AS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima AS mencapai Rp262.800.000. Arya mengatakan, nominal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih terus dikembangkan.
Di tengah pendalaman aliran dana tersebut, Kejari Batu telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (3/9/2026), setelah AS menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut Arya, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebelum menetapkan AS sebagai tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis Rutan atas nama Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Arya.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRIN-801-M.5.44-FD.1-06-2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
"Saat ini penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka Saudara AS selama 20 hari ke depan," kata Arya.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
