SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur, melalui Komisi E mengusulkan ruang fiskal hasil efisiensi belanja pegawai pada Dinas Pendidikan Jawa Timur sebesar Rp250 miliar diprioritaskan untuk membiayai kewajiban Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Komisi E menilai pemenuhan TPG memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2025 yang memberikan dasar bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan untuk memperoleh tambahan paling banyak sebesar TPG yang diterima dalam satu bulan.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto mengungkapkan, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi ruang untuk melakukan penajaman dan penyesuaian anggaran guna memenuhi kewajiban tersebut.
“Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberikan dasar hukum yang jelas bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar TPG yang diterima dalam satu bulan,” ungkap Benjamin, Selasa (01/09/2026).
Menurut Komisi E, penyelesaian kewajiban TPG dapat dilakukan melalui penajaman dan penyesuaian Perubahan RKA Dinas Pendidikan serta struktur belanja sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Komisi E juga merujuk pada Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang membenarkan perubahan APBD apabila terdapat kebutuhan pergeseran anggaran antarprogram, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja.
Raperda Perubahan APBD juga disusun berdasarkan RKA-SKPD yang telah diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, Komisi E merekomendasikan agar TAPD terlebih dahulu mengidentifikasi bagian dari efisiensi belanja Dinas Pendidikan yang tidak lagi dibutuhkan hingga akhir 2026.
“Salah satu sumber pendanaan yang secara rasional perlu diprioritaskan adalah ruang fiskal hasil efisiensi belanja pegawai pada Dinas Pendidikan sebesar Rp250 miliar,” pungkasnya.
Komisi E selanjutnya meminta kekurangan kebutuhan pembayaran TPG ditutup melalui sumber APBD lain yang sah dan tidak terikat. Pendekatan tersebut dinilai lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan membiarkan ruang efisiensi pendidikan dialihkan untuk kebutuhan yang tingkat prioritasnya lebih rendah, sementara hak guru yang telah memiliki dasar hukum belum diselesaikan. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
