SURABAYA (Lentera)– Persoalan parkir di Kota Surabaya dinilai tidak cukup diselesaikan dengan mendorong digitalisasi pembayaran dari masyarakat kepada juru parkir (jukir). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta segera menyempurnakan sistem digital yang menghubungkan jukir dengan Pemkot, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), agar transaksi dan pendapatan parkir dapat dipantau secara transparan dan real-time.
Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan sistem tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi untuk menghindari munculnya persoalan di lapangan, seperti dugaan kebocoran pendapatan, penarikan ganda, hingga ketidakjelasan mekanisme antara jukir dan Pemkot.
Menurut Aning, sistem yang saat ini dikembangkan Pemkot lebih banyak berfokus pada digitalisasi transaksi antara pengguna jasa parkir dengan jukir. Sementara itu, aplikasi yang menghubungkan data transaksi jukir dengan Pemkot belum menunjukkan sistem yang dianggap cukup transparan.
“Kalau ini tidak dibereskan, jukir akan merasa tidak transparan, tidak adil, ada kebocoran, ada penarikan double, dan sebagainya karena aplikasinya memang belum clear and clean,” kata Aning ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).
Ia mencontohkan sistem yang diterapkan Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi C DPRD Surabaya, sistem digital di Malang memungkinkan transaksi dan pendapatan parkir dipantau secara real-time dari jukir hingga Dishub.
Menurut Aning, target pendapatan dari titik-titik parkir juga dapat dipantau melalui sistem tersebut dan terhubung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian data, dapat segera ditindaklanjuti.
Karena itu, dalam pembahasan APBD, Komisi C DPRD Surabaya tmeminta Pemkot memberikan waktu untuk menyempurnakan aplikasi tersebut. Aning bahkan mendorong Pemkot mengadopsi sistem yang dinilai telah berjalan baik di Malang. “Silakan disempurnakan. Kalau perlu tiru yang ada di Malang. Sudah bagus sekali,” ujarnya.
Selain sistem aplikasi, Aning juga menyoroti mekanisme pembagian pendapatan parkir antara jukir dan Pemkot. Ia menyebut skema yang didorongnya adalah pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Pemkot, seperti yang diterapkan di Malang.
Menurut politisi PKS ini, Pemkot perlu segera menyelesaikan kajian mengenai skema bagi hasil tersebut. Ia menilai persoalan tersebut harus segera diputuskan agar tidak terus menjadi sumber keresahan di kalangan jukir.
Aning mempertanyakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Surabaya yang mencapai sekitar Rp73 miliar. Ia menilai angka tersebut perlu dievaluasi karena realisasi pendapatan hingga Agustus 2026 masih jauh dari target.
Aning menyebut realisasi PAD parkir hingga saat ini baru sekitar Rp15 miliar, sementara capaian bulanan disebut masih berkisar Rp1,3 miliar hingga Rp2,3 miliar.
“Kalau saya bikin pendapatan satu bulan Rp3 miliar, mentok cuma Rp36 miliar setahun. Rp73 miliar dari mana dapatnya?” katanya.
Ia pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengevaluasi dan merevisi target pendapatan parkir tersebut agar sesuai dengan potensi riil di lapangan.
Aning juga mengungkapkan Pemkot sebelumnya telah memiliki kajian dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK) mengenai potensi pendapatan parkir Surabaya. Berdasarkan kajian tersebut, potensi pendapatan parkir disebut berada di kisaran Rp40 miliar per tahun.
“Sudah dikaji dari UWK, nilai kajiannya Rp200 juta. Satu tahun itu hanya Rp40 miliar, tidak mungkin Rp73 miliar,” ujarnya.
CCTV Counting Parkir Perlu Disempurnakan
Selain aplikasi parkir, Aning menyoroti rencana penggunaan CCTV counting parkir sebagai bagian dari uji coba digitalisasi dan pengawasan parkir.
Sebelumnya, terdapat dua lokasi yang disiapkan sebagai proyek percontohan, yakni kawasan Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. Namun, setelah dilakukan inspeksi, Komisi C menilai sistem tersebut masih belum sesuai harapan.
Menurut Aning, CCTV yang dipasang dalam tahap uji coba belum mampu merepresentasikan kondisi parkir dalam satu kawasan secara menyeluruh. Karena itu, Pemkot diminta melakukan penyempurnaan sebelum uji coba dilanjutkan.
Aning menegaskan, pembenahan parkir seharusnya tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, tujuan utama penataan parkir adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jukir.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
