31 August 2026

Get In Touch

Polisi Tangkap Koki MBG di Tuban Gegara Peras Kekasih Gelap

Polisi menangkap koki dapur MBG di Kecamatan Jenu, Tuban. (ist)
Polisi menangkap koki dapur MBG di Kecamatan Jenu, Tuban. (ist)

TUBAN (Lentera) - Seorang koki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi. Koki berinisial AYL (54) warga Kabupaten Tegal, dididuga memeras korban AR (39) dan akan menyebarkan video mereka.

Kapolsek Jenu AKP Darwanto, melansir news.detik.com Senin (31/8/2026), mengatakan korban berinisial AR (39) dan pelaku AYL menjalin hubungan asmara. Mereka sama-sama bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Selama menjalin hubungan, keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim di sejumlah tempat. 

Kemudian, permasalahan keduanya muncul ketika hubungan mereka berakhir. AYL diduga tidak terima dengan putusnya hubungan mereka. Kemudian dia mengancam akan menyebarkan rekaman hubungan mereka apabila AR tidak menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta. Namun, korban yang merasa tertekan akhirnya menawar permintaan pelaku dan membayar Rp5 juta melalui transfer. “Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap AKP Darwanto.

Irosnisnya, pelaku kembali meminta tambahan uang, namun ditolak korban karena sudah tidak memiliki uang. Kemudian korban akhirnya menceritakan persoalan yang dialaminya kepada suaminya.

Kemudian, suami korban menghubungi AYL dan meminta agar seluruh rekaman pribadi tersebut dihapus. Sayangnya pelaku kembali minta uang kali ini Rp10 juta.

Merasa permintaan tersebut telah masuk dalam dugaan pemerasan, korban bersama suaminya kemudian melaporkan AYL ke Mapolsek Jenu. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan AYL di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).

Polisi mengamankan barang bukti telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. “Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujar Darwanto melansir kabartuban.

Atas dugaan itu, Polisi menjerat AYL dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. (*)

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.