31 August 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Dukung Kebijakan Disdik Terapkan Sistem PJJ Selama Kondisi Kabut Asap

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, yang diterapkan sejak tanggal 28 Agustus 2026 akibat kualitas udara yang memburuk.

Arif M Norkim mengatakan kesehatan dan keselamatan pelajar harus mendapat perhatian di tengah kondisi kabut asap yang berisiko mengancam kesehatan. "Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik, dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan," papar Arif, Sabtu (29/8/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berdasarkan pemantauan BMKG pada Jumat 28 Agustus 2026, pukul 08.00 - 12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM 2.5 di Kota Palangka Raya berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai di atas 200 mikrogram per meter kubik.

Selama pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan masing-masing sekolah. Sementara tenaga pendidik tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah.

Orang tua juga diminta memastikan anak tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat selama pelaksanaan PJJ, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat dan tidur cepat.

"Orang tua atau wali murid diminta untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, serta memastikan peserta didik tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," tutur Arif.

Ia menambahkan, penerapan PJJ selama kondisi udara tidak sehat juga perlu mempertimbangkan kesehatan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk tenaga pendidik.

Arif mengatakan, guru yang tetap datang ke sekolah juga berisiko terpapar kabut asap, baik saat dalam perjalanan maupun selama menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.

Karena itu ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan guru dalam menentukan kebijakan pembelajaran selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya.

"Harus ada kebijakan yang melindungi semua warga sekolah, baik murid maupun guru, kesehatan tenaga pendidik juga penting untuk diperhatikan, mereka juga punya risiko kesehatan yang sama terhadap paparan kabut asap," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.