JOMBANG (Lentera) - Kondisi guru mendapat perhatian dalam Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU ke-35 di Aula Gedung Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA), Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. Untuk memberikan naungan pada guru, muncul usulan pembentukan badan khusus di lingkup pendidikan.
Usulan tersebut muncul Ketika melihat kondisi guru saat ini yang terjadi perbedaan antara guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perwakilan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) India, Nizal, mengusulkan adanya pembentukan badan khusus yang dapat menaungi guru dari kedua kementerian tersebut sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam kebijakan dan perlakuan terhadap guru.
“Jika bisa Bapak Pimpinan, harus ada namanya Badan Guru tersendiri. Maksudnya ada badan-badan guru sendiri yang menaungi guru. Karena mengingat sampai hari ini masih terdapat gap antara Kemenag sama Kemendikdasmen ataupun sebaliknya,” ujar Nizal dalam sidang Komisi Rekomendasi
Perhatian Nizal tidak hanya ditujukan kepada guru sekolah, tetapi juga guru ngaji yang mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Pesantren. Ia mengusulkan agar mereka mendapat kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui program beasiswa.
“Begitu pula dari guru ngaji juga. Di Kemendikdasmen itu sebenarnya ada program beasiswa untuk yang belum S1 atau D4, gitu. Nah, seharusnya di TPA ataupun pesantren itu ada juga beasiswa untuk guru-guru yang mungkin sudah lama, agar mereka memenuhi standar D4 atau S1 yang itu bisa dapatnya sertifikasi, gitu,” ujar Nizal.
Selain biaya pendidikan dan kesejahteraan guru, Nizal menilai penguatan pendidikan juga perlu ditopang dengan peningkatan pendanaan riset. Ia melihat anggaran penelitian di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
“Selain itu juga, ini juga yang mungkin tidak kalah penting adalah dana riset. Dana riset di Indonesia masih lumayan jauh dengan negara lain. Harapannya bisa minimal 1% PDB. Cina udah 5% gitu, kalau memang dirasa ingin negara ini maju,” ujar Nizal melansir nu.or.id.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said yang turut hadir dalam forum tersebut menyampaikan sejumlah perkembangan terkait pendidikan pesantren.
Ia menjelaskan bahwa pesantren tetap memiliki posisi tersendiri dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak disatukan dengan sejumlah regulasi pendidikan lainnya karena pesantren memiliki cakupan fungsi yang lebih luas.
“Undang-Undang Pesantren terdiri dari tiga fungsi: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Karena memiliki ketiga fungsi tersebut, menurut Basnang, pesantren tidak dapat dipandang hanya sebagai lembaga pendidikan. Ia menilai kekhasan pesantren perlu tetap diakui dalam sistem pendidikan nasional. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
