28 August 2026

Get In Touch

Pemprov Jatim Usulkan Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

SURABAYA (Lentera) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar. Dana cadangan itu akan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. 

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

Gubernur Khofifah mengatakan penyisihan dana tersebut direncanakan sebesar Rp275 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029. Khofifah menjelaskan, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Khofifah menegaskan, besaran dana cadangan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur.

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.

Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Gubernur Khofifah mengatakan, dinamika regulasi dan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan. Karena itu, kebijakan dana cadangan perlu disiapkan secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Nantinya, penyisihan dana cadangan dapat mulai dianggarkan pada APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.

Khofifah juga menekankan, pembentukan dana cadangan bukan semata-mata mengenai menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub, tetapi juga bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan demokrasi sekaligus melindungi keberlangsungan pelayanan publik dan agenda pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur  yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Gubernur Khofifah berharap pembahasan dua Raperda bersama DPRD Jatim dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.

Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara Raperda Dana Cadangan diharapkan dapat memberikan kepastian perencanaan pembiayaan Pilgub sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.